Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa yang
ditunggu-tunggu, akhirnya setelah
setengah tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan,
untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan
tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan
lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas
setiap warga desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang
memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal
mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga
masyarakat Desa. File PP No 43 tahun 2014 bisa diunduh di
sini.
PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan
Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan
untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan.
Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur
tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa,
Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan
Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat
atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa
meliputi:
1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
2. Kewenangan lokal berskala Desa;
3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri
atas:
1. Sistem organisasi masyarakat adat;
2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
3. Pembinaan lembaga hukum adat;
4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
5. Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya
meliputi:
1. Pengelolaan tambatan perahu;
2. Pengelolaan Pasar Desa;
3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
4. Pengelolaan jaringan irigrasi;
5. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos
pelayanan terpadu;
7. Pengelolaan Embung Desa;
8. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
9. Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah
pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat
menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi,
kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP
Desa).
Pemerintahan Desa
“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/
kota,”
Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40
PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan
dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak,
maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal
ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan
selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,
dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum
habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala
Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa
jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur
pembantu Kepala Desa terdiri dari:
1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
2. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara
proporsional; dan
3. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari
warga desa yang memenuhi persyaratan:
1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat;
2. Berusia 20 tahun – 42 tahun;
3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah
bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran; dan
4. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah
kabupaten/kota.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala
Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB)
Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang
merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa
menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang
berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal
60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal
50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal
Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan
maksimal 30%.
“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan
tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling
sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap
bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari
penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi
Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala
Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala
Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan
penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB
Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan Desa
“Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan
melalui rekening kas desa dan penggunaannya
ditetapkan dalam APB desa,” Pasal 91 PP 43 Tahun
2014
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak
asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai
oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD
dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang
didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai
dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran
Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD – Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu
penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui
Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi,
dan Kabupaten atau Kota
Dana Desa
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
Desa
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara setiap
tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan
mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun
anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah
kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/
kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen
dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam
APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti
pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian
dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada
desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak
dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus
perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu
dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen
sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-
masing.
Demikian sekelumit tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya silakan
download dari pranala di bawah.

Pos ini dipublikasikan di psht. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar