SURAT GUGATAN Wanprestasi


SURAT GUGATAN
Lamongan, 10 januari 2012
K e p a d a :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Lamongan
Di – Lamongan –
Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
(nama penerima kuasa/advokat), S.H., Advokat, berkantor di Jalan …….. Lamongan, berdasarkan surat kuasa tanggal 09 januari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat Lahir : Lamongan
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / januari 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. No. 18 Lamongan
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : (nama tergugat)
Pekerjaan : Dirut. CV. BARATA
Tempat Tinggal : Jl. C. 36 Lamongan
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa penggugat dengan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 12/20.56/2012 tanggal 4 MARET 2011 tentang penjualan Tanah :
Kompleks : Seprit
Terletak di : Jalan Deandels
Blok : 02
Nomor : 16
Luas Tanah : 380 M2
Luas Tanah : 380 M2
Bahwa menurut perjanjian yang telah disetujui oleh penggugat dan tergugat, tergugat telah berjanji akan menyerahkan Tanah tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa menurut perjanjian penggugat mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa penggugat selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut, seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 Maret 2011 dan tanggal 20 Mei 2011 masing – masing sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh  Juta Rupiah )
Bahwa karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 januari 2012 tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan secara nyata Tanah yang tergugat jual dan seharusnya diserahkan kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2011, sehingga telah terjadi wanprestasi.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya dan memberikan somasi kepada tergugat. Akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cidera janji tersebut , sudah jelas sangat merugikan bagi penggugat.
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan Tanah secara nyata dan secapatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah secara nyata.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan Tanah yang telah diperjanjikan akan dijual dan diserahkan kepada penggugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Lamongan berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan Tanah tersebut secara nyata kepada penggugat.
2.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah secara nyata.
3.      Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDER:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
(nama penerima kuasa)
Pos ini dipublikasikan di gugatan perdata. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar