Pengertian Akreditasi


Pengertian mencakupi pengertian akreditasi , program dan satuan pendidikan non formal

1.1   Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala

1.2   Program  pendidikan non formal : Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9)  UU RI N0. 20/2003 disebutkan bahwa  Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Sedang pasal 15 menyebutkan  jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.  Khusus pada jalur pendidikan non formal sebagai tersebut pasal 26 ayat 3 UU RI NO 20/2003 menyatakan bahwa  Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.   Mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) dan pasal 15  tersebut dapat  rumuskan bahwa  program pendidikan non formal  adalah  jenis pendidikan yang ada pada jalur non formal yang mencakupi ( menurut penjelasan pasal 26 ayat 3)

a.      Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.

b.      Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.

c.      Program pendidikan pemberdayaan perempuan  untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.

d.      Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

e.      Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja.

 

1.3  Satuan pendidikan non formal  Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 ayat 10 UU RI NO 20/2003 satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal sedang menurut pasal 26 ayat 4 yang dimaksud dengan satuan  pendidikan nonformal terdiri atas 1) lembaga kursus, 2) lembaga pelatihan, 3) kelompok belajar, 4) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 5) majelis taklim, serta 6) satuan pendidikan yang sejenis.

Satuan pendidikan kursus dan pelatihan  secara khusus disebutkan  dalam pasal 26 ayat 5  bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kursus dan pelatihan diperjelas dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.

Satuan pendidikan anak usia dini  secara khusus sebagai tersebut dalam Pasal 28 ayat 4 yang menyebutkan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Di perjelas dalam penjelasan pasalnya dikatakan pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

 

Dengan demikian  akreditasi pendidikan non formal adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu satuan dan program pendidikan non formal berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pos ini dipublikasikan di HUKUM, PENDIDIKAN. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar