PENDAFTARAN PERTAMA KALI
|
|
Jenis Layanan
|
Prosedur
|
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan
2. Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
a. pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
b. keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Surat Pengesahan Nadzir
8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Pertama Kali Konversi – Sistematik |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4. Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya dan Waktu
1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2. Waktu: 90 hari/100 bidang.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik
|
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2. Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok – tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak – Sporadik |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2. Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok – tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
TANAH TERDAFTAR
|
|
Jenis Layanan
|
Prosedur
|
Penggabungan Sertipikat |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
a. Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
b. Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
c. Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
|
Pemisahan
|
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
|
Pemecahan Sertipikat |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
|
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3. Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1. Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2. Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4. Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5. Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- / sertipikat
2. Waktu: 3 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang Catatan: 1. Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2. Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
|
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3. Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1. Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2. Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4. Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5. Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1. Rp. 50.000,-
2. Waktu: 10 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang Catatan: 1. Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2. Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
1. Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
|
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,-
2. Waktu: 3 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang Catatan : 1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
|
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 50.000,-
2. Waktu: 10 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang Catatan : 1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3. 10 hari adalah jangka waktu maksimal
1. Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
|
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun |
Dasar Hukum:
1. Undang-undang No 5 Tahun 1960
2. Undang-undang No 16 Tahun 1986
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
7. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8. Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun
2. Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4. Ijin layak huni
5. Advis Planinng
6. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / Sarusun (diluar biaya pengukuran)
2. Waktu: 10 hari kerja.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota) Catatan : 1. Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2. Kepala Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama
3. Gambar dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur)
4. Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan
5. Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1. Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
6. 35 hari adalah jangka waktu maksimal
7. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
|
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan.
2. Akta Ikrar Wakaf.
3. Sertipikat Hak Milik asli.
4. Surat Pengesahan Nadzir.
5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
6. Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
7. Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 0,-
2. Waktu: maksimal 20 hari kerja.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
MAJALAH NGGEDABRUS BRENGKOK
kades brengkok Kec. Brondong Lamongan praseno,S.Pd terindikasi melakukan pemalsuan dataALUMNI SMA TA'MIRIYAH LAMONGAN 1993
POSTING TERPOPULER
Yasmui Petinggi nggedabrus
Dewo Seno
Follow me on Twitter
Kicauan SayaKATEGORI
ALUMNI SMA TA’MIRIYAH LAMONGAN
KOmentar
yasmu'i psht93 pada AMALAN WIRID TARIK KEKAYA… fadli pada MACAM-MACAM SABUK DALAM PSHT B… Kananto pada Bebek Hibrida, Varietas Baru B… Itama pada Biaya Dan Tips/Trik Untuk Memb… 94Mable pada Cara Membuat Wajan Bolic Lengk… Blog Stats
- 634.357 hits
info web
music
http://youtu.be/DfQXqcvgFQY
DAFTAR ISI
surat pemberitahuan dari POLRES LAMONGAN sebagai bukti MANTAN kades brengkok brondong lamongan Jatim yang juga caleg DPRD II PARTAI DEMOKRAT Praseno, SPd. diperiksa atas pengaduan pemalsuan data walaupun kasusnya mandeg alias tidak jalan.. KEADILAN SELALU IMPOTEN MENGHADAPI PEJABAT WLPUN HNYA SEORANG KADES,,,,.....
- Hukum warisan menurut kompilasi hukum islam (KHI)
- Cara Terbaik Saat Ini Untuk Meminimalkan Korupsi Dana Desa
- Kecerdasan atau emosional Manusia itu ada beberapa macam yaitu IQ, EQ, SQ, CQ DAN AQ
- Macam-macam anak
- Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
- Azas legalitas
- surat dibawah tangan sebagai dasar penerbitan sertipikat hak milik atas tanah.
- Alat bukti hukun perdata
- legalisasi dan waarmek surat perjanjian dibawah tangan
- bentuk – bentuk pemrintahan
- Undang-undang Desa dan implikasinya.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- 8 mutiara Hatim
- budi daya udang vaname
- skandal Korupsi irigasi desa bengkok puluhan juta
- 1579
- Almarhum kasnawi Urus Akte Tanah Molor delapan Tahun raseno,S.Pd. Kades Bengkok Mengumbar Janji-Janji Gombal
- kisah asmara kades raseno
- makalah tindak pidana militer
- Kisah nyata penipuan kades raseno.
- ARSIP “catatan KINERJA BPD UU 32 THN 2004”
- makalah fisika tentang bahaya merokok
- Nota Dinas Mengenai Pedoman Penanganan Kasus Tanah
- Pelepasan Hak atas Tanah
- Membandingkan Substansi PP No. 10 Tahun 1961 dengan PP No. 24 Tahun 1997
- Tempat mangkal abg ngesex bebas
- 1548
- Memahami Jiwa Manusia
- Rombongan Tamu Pernikahan Diperkosa Beramai-ramai.
- Wasiat dalam Perspektif Fiqih dan KHI
- 6 Pertanyaan Imam Al-Ghozali Terhadap Muridnya
- Emas indonesia dijajah
- Definisi Korupsi
- Memahami Jiwa Manusia
- TIKUS
- BIOGRAFI JOKOWI
- Injector
- POMPA INJEKSI BAHAN BAKAR
- NOZZEL
- Tipe Kamar Pusar (Swirl Chamber Type)
- Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Lamongan Jalan Terus
- Dana BKD 124 Desa di 26 Kecamatan Lamongan Rp 13,37 M Diduga Dikorupsi
- Dua BUMD Lamongan Disorot: Serap APBD Besar, Kontribusi Tidak jelas
- 138 Kades Tunggu Diperiksa Kejari Lamongan Terkait Kasus Bantuan Keuangan Desa
- Daftar Bahan Aktif Pestisida
- CARA KERJA PESTISIDA
- DERAJAT KEASAMAN TANAH (pH TANAH)
- THRIPS
- Tata Cara Umroh
- Bancakan ‘ Kue APBN ‘ Lewat Banggar DPR
- cara menjadi agen LPG 3 kg
- Penyebab Dan Dampak Dari Inflasi
- pengertian kejahatan
- wong fei hung seorang ulama’
- mbah mangli
- sejarah valentine
- teknik berpidato
- SEJARAH WAHABI
- Tahun Baru Masehi: Sejarah Kelam Penghapusan Jejak Islam
- Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”
- Poligami Dalam Pandangan Syariah
- TYPHUS, PENYAKIT AKIBAT KURANG BERSIHNYA MAKANAN
- putusan sidang MK machicha mochtar
- PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN
- definisi nafsu
- Definisi akal
- qolbu
- Definisi Roh
- Jumlah s3ks Maksimal dan Minimal yang Positif Buat Tubuh
- 5 Rahasia unik di Balik Kelamin Pria
- Tahlilan, Maulidan, yasinan, kok dianggap “Bid’ah” kenapa? Alasanya? Dalilnya ?
- CARA MEMBUAT SURAT PENGAJUAN PINJAMAN MODAL
- AD – ART KOPERASI
- ADART KOPERASI
- Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
- pendirian koperasi
- Syarat,cara dan biaya pendirian UD
- Cara Mudah Memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Syarat ,proses dan biaya pendirian cv
- CIRI-CIRI KECANDUAN SEX
- 0inShare Kupas Tuntas Shalat Tarawih
- Mafia Berkeley, Dulu Hingga Kini
- Cara Menangkal Serangan Santet Menurut Hukum Fisika
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
- Pengertian Filsafat
- Surat Keterangan Hak Waris
- Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah
- Tata Cara Membuat NPWP
- Sombong: Mewarisi Sifat Iblis
- MATA-MATA INGGRIS BAG 2
- program-program mata mata Inggris
- tingkatan jiwA MANUSIA
- konsep Manunggalin Kawulo Gusti
- Pengertian Qodho dan Qodar
- MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN ATAU PENGADUAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN
- Pencabutan Pengaduan di Kepolisian Apa Dikenakan Biaya ?
- Setting Manual GPRS dan MMS Telkomsel
- surat pengaduan tindak pidana pemalsuan data
- khasiat biji mahoni
- Kades nggedabrus tipu pengurusan Akte tanah
- Penyakit Berbahaya Karena Membawa Handphone Ke Tempat Tidur.
- Cara Menanam atau Budidaya Kelapa Sawit.
- IDRIS TAWFIQ, MANTAN PASTOR YANG MEMILIH ISLAM
- KISAH IRENA HANDONO : HIDAYAH DI BIARA
- Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam
- KIAMAT MENURUT AL QUR`AN JAUH LEBIH DAHSYAT DARIPADA FILM 2012
- CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA
- CONTOH PERJANJIAN PERDAMAIAN (KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS)
- YURISPRODENSI
- PP No.24/1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- DIREKTORI MA
- PEDOMAN ADMINISTRASI DESA
- skripsi hukum
- hitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali
- Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali
- Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Petok D?
- TERNAK ITIK POTONG BANGKRUT
- Tarung Bebas
- KITAB HADIST SHAIH IMAM BUKHARI
- Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi
- 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia
- 10 PEMIMPIN TERKORUP SEDUNIA
- Hindari Eksploitasi, Buruh Perlu Dilindungi
- Fatwa NU: Koruptor Boleh Dihukum Mati
- Selamatkan KPK, Ganyang Koruptor!
- Dahlan: Pertamina Harus Bertanggung Jawab Hilangnya US$ 6,349 Juta
- Roket RX520 Bikin Takut Negara Tetangga
- Sejarah Nama Indonesia
- Debat 1 Da’i VS 20 Pendeta Dihadiri 10.000 Orang = 144 Masuk Islam, Termasuk 3 Pendeta
- Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
- Berapa sih biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat tanah ??
- Pengertian dan Definisi Server
- Jalur 259 Untuk Mengadukan Polisi Busuk
- Ushul Fiqih » Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
- Pengertian Filsafat
- KEAWETAN BAMBU
- 1101
- BANJIR NABI NUH
- Sejarah Perjalanan Ronggolawe
- Cara Membuat Wajan Bolic Lengkap dan Terperinci
- Napoleon Bonaparte
- Bernard Nababan mantan Pendeta : Ragu pada isi Alkitab
- Karim Abdul Jabar Legenda NBA : dari budak belian jadi bintang
- Anton Medan (Tan Hok Liang) : Menemukan Hidayah di Penjara
- Sandrina Malakiano : Islam, Kebenaran Yang Dicari
- CAHYONO : Kembali ke Pangkuan Islam
- Mirza Riadiani Kesuma cq Chicha Koeswoyo : Mendapat Hidayah dari suara Azan
- Oey Kiam Tjeng : Islam, Jalan Terbaik untuk Kami
- Willibrordus Surendra Broto Rendra (WS Rendra) : air zamzam pun rasanya seperti Minuman Chevas Regal
- Liem Biauw Tjwan dan Charles Bilal
- KDNY : “Rahasia Elizabet”
- Tawina (Sarah): Bergerilya dalam Ibadah
- Okto Rahmat Tobing : memergoki Istri sedang Shalat
- Mei Lan (Intan Nur Sari) : Bermimpi Membaca Al-Qur’an
- Moh Haryanto Masin (d/h Liem Tjeng Lie) : Mengembalikan Keranda ke Masjid
- Mualaf Latin di Amerika
- Drs Wachid Rasyid Lasiman (d/h Willibrordus Romanus Lasiman) : Apa Agama Yesus?
- Sudomo: “Saya Murtad Selama 36 Tahun”
- Misi Rohani Ulama Penjara Texas Amerika
- Frans Emile : Merasa Tenang Setelah Melakukan Salat
- Dr. Antonius S Kumanireng : Apakah Yesus datang utk menebus dosa-dosa manusia ?
- Dr. Antonius S Kumanireng : Apakah Yesus datang utk menebus dosa-dosa manusia ?
- Gold Fret mantan Pendeta : “Eli, Eli, lama sabakhtani?” mengantarnya kepada Hidayah Islam
- Gunung Padang, Situs Prasejarah Terbesar?
- JEJAK RAJA AIRLANGGA DI BHUMI LAMONGAN
- Sejarah Gajah Mada Wajib Direvisi
- LATAR BELAKANG SEJARAH KABUPATEN LAMONGAN.
- NABI MUHAMMAD SAW DIHINA : BEREAKSI ATAU BIARKAN SAJA??
- Cara Membuat Daftar Isi Blog
- Cara Membuat Scroll Untuk Kotak Komentar
- Macam-Macam Ukuran Kertas
- Teknik Las Listrik dan Rangkaian Las Listrik
- Airtanah? Apa dan Bagaimana Mencarinya?
- Perkandangan
- Kandang Tipe Cage, Apartemen untuk Broiler
- mengelola kandang dan peralatan
- Pengertian Akreditasi
- cara membuat readmore di blogspot
- Teknik menghancurkan Benda keras !
- Bukti-Bukti Kesesatan LDII / Islam Jamaah / Lemkari
- hakikat kesabaran
- hakikat kesabaran
- buah kesabaran
- Tips Mengendalikan Emosi
- aneh bin ajaib " sakit parah mendadak bisa sembuh"
- PENANGGALAN ON LINE
- RAMALAN JODOH BERDASARKAN WETON
- AMALAN WIRID TARIK KEKAYAAN
- Hizib Nashor: Penjelasan Dan Doanya
- Apakah Setelah Pengaduan Dicabut, Proses Hukum Akan Dihentikan?
- Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
- Doktor Gary Miller Misionaris Top Kanada Kembali Ke Islam
- Nabi Adam, Adakah Manusia sebelum Nabi Adam AS?
- Asal Usul Sejarah Candi Borobudur
- Berserah Diri Kepada Allah SWT
- Konsep Cerdas dalam Perpektif Islam
- BUNCEL BERGURU ILMU POLITIK
- PERBEDAAN SYARIAT, THORIQOH, HAQIQAH DAN MA’RIFAT
- Kimia Kebahagiaan Al-Ghazali
- Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?
- Kebersamaan PSHT dan PSH Tunas Muda Winongo
- FATWA KETUA UMUM SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN
- Cara Membuat Related Post dengan Thumbnail (Gambar)
- 5 Gaya ngeseks paling digilai wanita
- BPD DESA NGGEDABRUS udah "disuap" Kades nggedabrus
- KADES NGGEDABRUS S.Pd TILEP PENGURUSAN AKTE JUAL BELI TANAH
- Apakah Penyebab Dari Penyakit Jantung Koroner ?
- 6 Surat Cinta Romantis
- Contoh FORMAT Surat Gugatan Cerai Pada Pengadilan Agama
- PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Agama
- bentuk/ form surat gugatan cerai
- TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
- Contoh Surat Kuasa Pengaduan
- Diabetes Obat
- Pengobatan Diabetes
- Cara Membuat Slide show Berita foto
- Diabetes Diagnosis
- Ketika untuk Mencari Perawatan Medis
- Diabetes Gejala
- Penyebab Diabetes
- Diabetes mellitus
- 10 Fakta Mengenai Infertilitas
- Pil KB Dapat Menyebabkan Trombosis
- Kencing manis (diabetes mellitus)
- R.M. SOETOMO MANGKOEDJOJO
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata
- CARA MEMBUAT GUGATAN
- CONTOH SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
- Tips Cara Sukses Menghadapi Ujian Sidang Skripsi
- Fungsi lembaga penyanderaan dalam sistem penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak pajak
- KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN BUKU III BURGERLIJKE WETBOEK (BW).
- Pembuktian Hak Lama pada Pendaftaran Tanah
- Pelayanan Survey, Pengukuran, Pemetaan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010
- Cara buat dan pasang like share FB tweet melayang di blog
- Hapusnya Hak Milik atas tanah
- Aspek Hukum Jangka Waktu Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah dengan Hak Milik
- Memulai Koneksi ke Database
- Step-step membuat database Oracle 10g
- Cara Install Oracle 10g di windows 7
- Cara Membuat "Related Post" di blog.Related post atau Artikel Terkait pada blog
- DAFTAR ISI
- Penyakit SNOT akibat adanya perubahan musim..
- USAHA TERNAK AYAM POTONG
- Kolera pada ayam
- Ngorok, Bisa Banyak Penyebabnya
- Gumboro, Kenapa Masih Mengincar?
- Ngorok, Bisa Banyak Penyebabnya
- Gumboro, Kenapa Masih Mengincar?
- Kolera pada ayam
- USAHA TERNAK AYAM POTONG
- Penyakit SNOT akibat adanya perubahan musim
- Konsultasi Efek Suhu Pemanas vs Pertumbuhan Anak Ayam
- Konsultasi Pemberian Ransum Jagung dan Dedak
- Konsultasi Atasi Litter Basah
- Konsultasi Bahan Atap Kandang
- Amonia vs Antibodi | Print |
- Konsultasi Air Minum Berkaporit
- Konsultasi Membangun Kandang
- BUDIDAYA AYAM PEDAGING (BROILER)
- Cara membuat Elemen Persis Di bawah Header
- Asian Human Rights Commission – Indonesia – [Indonesian Site]
- Jerat Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan
- SURAT GUGATAN Wanprestasi
- Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana
- Cara Membuat Slide Show Gambar Di Blog
- Profil Persaudaraan Setia Hati Terate
- Tujuan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
- pengurus pusat madiun
- Riwayat Singkat Ki Ngabei Ageng Soerodiwirdjo (Eyang Suro)
- Latar Belakang fullscreen Gambar Slideshow dengan CSS3
- membuat background slide show
- Surat pengunduran diri
- AVSEQ03 001 by Yasmui Psht Songo Telu
- Pencegahan Penyakit Pada Ternak Itik
- hama dan penyakit bebek
- Apotik medicastore
- Fakta dan Mitos tentang penyakit maag
- Lambung Sehat
- Cegah Kanker Lambung Dengan Brokoli
- Ramuan Pengusir Maag Lambung
- Makanan Sehat bagi Penderita Maag
- Maag Sudah Parah, Perlu Asupan Fucoidan
- GERD
- Gastritis
- Dispepsia
- ulkus
- Seputar Gangguan Lambung
- Atasi Radang Lambung (Maag) dengan Memperbaiki Mukosa Lambung
- WEB SEKOLAH
- simulasi bunga javascript
- Menghitung Luas dan Keliling suatu Bidang
- javascript makanan
- Ki Hadjar Hardjo Oetomo
- PEDOMAN,SEMBOYAN,FALSAFAH & BUKTI-BUKTI PERSAUDARAAN SETIA TERATE
- Sejarah singkat Raden Mas Imam Koessoepangat
- Macam takut,Tritunggal,Larangan,dan Kewajiban PSHT
- PANCA DASAR
- MACAM-MACAM SABUK DALAM PSHT BESERTA ARTINYA
- ARTI & MAKNA LAMBANG PSHT
- surat lamaran dan porto folio
- Terobosan Dahlan Iskan, Direksi BUMN Rapat Pakai ‘BBM’
- Bebek Hibrida, Varietas Baru Bebek Unggulan Dalam Bisnis Unggulan
- Pakan itik Fase Starter
- Meramu dan Membuat Pakan Unggas Sendiri
- Langkah Pembesaran Itik Pedaging Hari per Hari
- Model Budidaya Bebek Peking
- Mencegah Penyakit dengan Program Vaksinasi
- Itik Pedaging, Bekal di Masa Pensiun
- Cara Mudah Menetaskan Telur Itik
- Membuat Ayam Nyaman di Kandang
- Cara Tepat Menghasilkan Itik Potong yang Seragam
- Berikut adalah 7 artis porno western tercantik versi OM Google
- DAFTAR ISI
- CARA MEMASANG FEEDJIT DI WORDPRESS
- " Bagaimana Cara Mengetahui Harga Blog Atau Website "
- perintah SQL untuk membuat foreign key, relasi tabel dan referential integrity di MySQL
- skripsi ANALISA KASUS TINDAK PIDANA MEMBERIKAN IJAZAH TANPA HAK
- skripsi hukum
- APLIKASI SISTEM INFORMASI SEKOLAH
- link aplikasi sistem informASI APOTEK BERBASIS WEB UNTUK SKRIPSI
- Cara Memberi Burung Twitter Terbang di Blog
- Cara Mengganti Kursor Penunjuk di Blog
- Kasus Kitab Suci, KPK Periksa Sekjen Kemenag
- JADWAL IMSYAKIYAH KABUPATEN TUBAN JATIM
- auto increment di sql server 2000
- Orbituari Artis Porno
- Artis Porno Paling Hot
- Kenali Daerah Erotik Pasangan anda
- Ciri Ciri Wanita Berhasrat Seks Tinggi
- Miyabi Vs Misa Campo
- Keseharian Maria Ozawa
- 477
- Gelar Akademis Artis Porno
- Artis Porno dengan bayaran Tertinggi
- Membuat Database dengan SQL Server 2000
- Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah
- Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
- Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah
- UUPA
- KUHAP
- Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
- Perjanjian Pembagian Gono Gini
- Surat Kuasa Mewakili Dalam Sidang pengadilan
- Perjanjian Perkawinan
- Surat Kuasa Mewakili Para Ahli Waris Untuk Menjual Harta Warisan (Tanah dan Bangunan)
- Surat Kuasa Para Ahli Waris Untuk Melakukan Pengurusan Harta Warisan
- Surat Kuasa Ahli Waris
- contoh surat
- Koneksi VB6.0 dengan MS.SQL Server 2000 pada Windows7
- Koneksi VB6.0 dengan MS.SQL Server 2000 pada Windows7
- Membuat Aplikasi Penjualan Sederhana dengan Visual Basic 6.0
- Membuat Database dengan SQL Server 2000
- Membuat Relasi Tabel dengan SQL Server 2000
- Membuat Database dengan Menggunakan SQL Server 2000
- MEMBUAT TABEL DENGAN SQL SERVER 2000
- Database – Membuat tabel baru pada SQL Server 2008 R2
- SQL SERVER 2000 di WINDOWS 7
- Create database permission denied in database ‘master’
- Download Microsoft SQL Server untuk Windows 7
- 436
- MENGINSTALL VISUAL BASIC 6.0 DI WINDOWS 7 ULTIMATE
- BUKU KEDUA
- BUKU KE 3
- BUKU KE 3
- buku kedua
- Buku ke satu
- buku ke satu
- CARA PERALIHAN HAK ATAS TANAH
- AKTA OTENTIK
- YLKI
- paspor online
- kontak kpk
- kontak kejaksaan
- kontak komnasham
- kontak polri
- kontak presiden
- Koneksi VB 6.0 dengan Database
- link contoh surat
- contoh Daftar Riwayat Hidup
- 6,4 Juta USD Dana Asing Mengalir Untuk Perangi Tembakau di Indonesia
- Pembunuhan pelacur indo yang hebohkan Batavia
- Surat kuasa
- Surat lamaran kerja
- SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
- surat pengaduan
- motto hidup
- Kamera Digital Termurah – Mini, Canggih & Portable
- Jade Marcela Bintang Film Porno Dunia Asal Tegal
- Biaya Dan Tips/Trik Untuk Membuat Akta Tanah
- peraturan pertanahan
- Download Master Visual Basic 6.0
- kades brengkok praseno,S.Pd terindikasi melakukan pemalsuan data
- Taktik Dahlan Iskan menuju RI 1
- KORUPSI DEPO PERTAMINA
- Buku tamu
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA DESA NGGEDABRUS
- Kades Nggedabrus
- Kadesku selingkuh
- icon sh terate
- Faroid
- cara memasang shout box
- kopyah lancip yang ternoda
- Sistem komputer
- DANA GERHAN 11 JUTA DITILEP KADES NGGEDABRUS S.Pd
- 861
- DANA GERHAN 11 JUTA DITILEP KADES NGGEDABRUS S.Pd
- misa slide
Meta
nggedabruys