Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Lamongan Jalan Terus


 

Lamongan – Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan mantan Bupati Lamongan M Masfuk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan di Lamongan.

Kejati pun hingga kini masih mengumpulkan sejumlah materi. Salah satunya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Arminsyah usai membuka seminar memperingati Hari Korupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Lamongan di Paciran.

Setelah hasil audit diterima, kejati akan mengkaji ulang hasil audit tersebut. Arminsyah beralasan, yang disidik dalam dugaan korupsi ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan bupati.

“Apakah kebijakan tersebut memang benar berniat untuk melakukan korupsi atau hanya kekeliruan semata,” kata Arminsyah, Kamis (13/12/2012).

Kebijakan tersebut, kata Arminsyah, yakni mengeluarkan surat keputusan bupati nomor 188/563/KEP/412/013/2003 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah yang diduga menyimpang dari Kepres nomor 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria nomor 1 tahun 1994.

Arminsyah menuturkan, sesuai kepres biaya penunjang pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen, namun dalam SK Bupati tersebut, Masfuk menentukan besarannya 10 persen dari nilai proyek yang berlaku untuk semua proyek pembebasan tanah selama 2003 hingga 2010 sehingga selama 8 tahun telah terjadi kesalahan dalam penentuan besarnya biaya penunjang.

“Selisih biaya inilah yang diduga merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Sementara seminar memperingati hari anti korupsi sedunia tersebut, selain dihadiri kejati juga dihadiri Bupati Lamongan Fadeli dan ketua DPRD Lamongan.

“Untuk kasus korupsi sendiri, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyelesaikan sebanyak 140 kasus korupsi,” pungkasnya.

Sumber: http://surabaya.detik.com

Pos ini dipublikasikan di korupsi LAMONGAN. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar